Ketentuan Penyewaan

  1. Biaya sewa sudah termasuk Bahan Bakar, Asuransi Jasa Raharja dan Bagasi sesuai kapasitas yang tersedia pada setiap kendaraan.
  2. Biaya Tol,Parkir,Tiket Masuk Wisata,Makan Kru/Tipping dan biaya penyeberangan ferry menjadi tanggungan penyewa. (Kecuali sudah dibuat kesepakatan khusus sebelum penyewaan)
  3. Waktu penggunaan disesuaikan dengan waktu yang tertera tergantung daerah tujuan, Dalam kota Jakarta 12 Jam. Luar kota 14 Jam, 16 Jam dan 18 Jam tergantung kota dan batas akhir penggunaan pukul 23.00
  4. Untuk penggunaan luar kota menginap, batas penggunaan hingga pukul 23.00 di hari terakhir
  5. Pemesanan sewa kendaraan diproses setelah penyewa melakukan pembayaran minimal 30% dari total biaya sewa dan dibayarkan paling lambat 24 jam setelah pemesanan.
  6. Pelunasan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum keberangkatan. Jika tidak melakukan pembayaran penuh, maka pemesanan kendaraan dianggap batal dan uang muka tidak dapat dikembalikan.
  7. Pembatalan sejak hari pemesanan sampai H-8 dikenakan biaya 50% dari biaya sewa.
  8. Pembatalan H-7 sampai H-4 Dikenakan biaya pembatalan 80% dari biaya sewa.
  9. Pembatalan pada saat H-3 hingga hari keberangkatan tidak dapat dilakukan dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  10. Apabila perubahan jadwal atau pergantian unit tidak tersedia, maka uang muka sebesar 30% dari total tidak dapat dikembalikan.
  11. Untuk kelebihan setiap jam sewa unit kendaraan akan dikenakan biaya overtime per jam. Hiace&Elf 200 rb/jam, Medium Bus 300 rb/jam, Bigbus 400rb/jam dan Premium Class 800rb/Jam. Maksimal hingga pukul 03.00. Lewat dari waktu tersebut makan dikenakan biaya sewa 1 Hari.
  12. Jika terjadi kendala pada operasional seperti kerusakan bus atau kendala lain yang menyebabkan bus yang dipesan tidak dapat hadir di hari pemesanan maka perusahaan akan menyediakan bus pengganti yang sekelas.
  13. Penyewaan bus berdasarkan kapasitas dan kelas bus. bukan berdasarkan warna, tahun atau karoseri. Maka Perusahaan dapat memberikan bus pengganti sekelas dan Penyewa dianggap setuju jika terjadi hal yang dimaksud dalam poin 12.

 Barang Bawaan

  1. Tidak diperkenankan membawa barang yang mudah terbakar/meledak, narkoba dan barang ilegal lain yang melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak diperkenankan membawa hewan peliharaan seperti anjing, kucing, burung dan lain-lain.
  3. Tidak diperkenankan membawa barang yang melebihi ukuran/dimensi bagasi bus.

 Kondisi Dalam Perjalanan

  1. Pengemudi berhak untuk tidak masuk ke lokasi penjemputan yang tidak layak seperti jalan sempit/kelas jalan tidak sesuai dengan kendaraan, lokasi yang rawan ambles, kabel yang terlalu pendek, maupun lokasi yang dinilai dapat membahayakan penumpang maupun kendaraan.
  2. Pengemudi berhak untuk tidak melanjutkan perjalanan apabila penyewa memerintahkan melalui jalan yang sempit/kelas jalan tidak sesuai dengan kendaraan. Yang dapat membahayakan penumpang maupun kendaraan.
  3. Biaya sewa tidak meliputi biaya yang timbul akibat dari pelanggaran yang dilakukan pengemudi atas perintah penyewa.
  4. Perusahaan dapat mengajukan klaim jika terdapat fasilitas/kelengkapan kendaraan yang rusak/hilang karena kesalahan penyewa/peserta.

 Teknis dan Lain-lain

  1. Fasilitas TV, DVD Player, Mic dan sebagainya adalah merupakan fasilitas tambahan. Penyewa tidak dapat melakukan tuntutan atas tidak beroperasinya fasilitas tersebut yang dikarenakan masalah teknis.
  2. Apabila terjadi kerusakan kendaraan, penyewa dapat menghubungi perusahaan untuk mendatangkan teknisi terdekat untuk memperbaiki kendaraan, atau mendapatkan kendaraan pengganti.
  3. Bila penyewa menemukan pengemudi yang mengemudi dengan cara yang membahayakan, melanggar undang-undang atau bertindak tidak sopan kepada peserta, maka penyewa dapat segera melaporkannya kepada perusahaan.

 Perselisihan

         Jika terjadi perselisihan pada seluruh poin-poin di atas, maka Penyewa dan Perusahaan dapat melakukan komunikasi dan perundingan secara kekeluargaan untuk menemukan solusi dan kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak.